Minggu, 06 Mei 2012

PRAGMATIK SEBAGAI BAGIAN ILMU BAHASA


PRAGMATIK SEBAGAI BAGIAN
ILMU BAHASA
Oleh I Putu Mas Dewantara




1 Sejarah Perkembangan Pragmatik
Pada awalnya, pragmatik diperkenalkan oleh Charles Morris (1938). Pragmatik dikembangkannya berdasarkan pemikiran para filsuf atau pemikir, yaitu John Lock dan Charles Peirce) tentang semiotik, yaitu ilmu tentang tanda (sign) atau lambang (symbol).
Tanda atau lambang ada yang berupa bahasa (linguistik) dan ada yang bukan berupa bahasa (nonlinguistik). Tanda nonlinguistik , seperti tanda berupa lampu di perempatan jalan melambangkan “perintah” untuk berhati-hati, berhenti, dan berjalan. Lambang lain dapat berupa foto, burung garuda, dan sebagainya. Bahasa juga merupakan lambang. Bahasa sebagai lambang dapat berupa bunyi. Bunyi /kursi/ melambangkan benda yang pada umumnya digunakan sebagai tempat duduk. Morris menafsirkan lambang bunyi itu sebagai kata. Kata itu berhubungan dengan kata lain, yang dipelajari dalam sintaksis; kata itu juga berhubungan dengan objek yang diacu (benda, peristiwa, atau keadaan) atau  makna, yang dipelajari dalam semantik (semantik kata, semantik frasa, dan semantik kalimat); dan hubungan antar kata itu bisa mempunyai maksud yang bervariasi dalam penggunaannya dalam suatu interaksi, adakalanya tidak persis sama dengan arti kata yang membangun kalimat itu, yang dipelajari dalam pragmatik. Misalnya, kursi saya putih, yang secara semantik bermakna kursi milik saya berwarna putih. Digunakan ketika seorang penutur berujar kepada seorang tetangganya tentang warna kursi. Ujaran itu mungkin dimaksudkan untuk memberitahukan kepada tetangganya bahwa warna kursinya berbeda dengan warna kursi (yang tidak putih) milik tetangganya itu.
Dengan demikian menurut Morris semiotika bahasa dapat dibedakan atas: (1) sintaksis, (2) semantik, dan (3) pragmatik. Namun pada masa-masa awal kemunculannya, pragmatik tidak mendapat perhatian dari berbagai ahli yang berkecimpung dalam kajian ilmu bahasa. Masalahnya para ahli bahasa lebih tertarik dengan kajian masalah bahasa yang lebih konkret, yaitu struktur bahasa atau wujud formalnya, terlepas dari makna dan konteks. Para linguis yang lebih menitik beratkan pandangannya terhadap struktur bahasa dikenal dengan aliran struktural.
Sejalan dengan hal itu, maka sejarah perkembangan pragmatik dapat ditelusuri dari keberadaan kajian bahasa secara struktural, yaitu berawal dari kajian linguistik  pada tahun 1933 yang ditandai terbitnya buku berjudul Linguitic karangan Leonard Bloomfield.  Buku ini dikenal sebagai beraliran struktural. Aliran ini memandang bahasa sebagai sistem bunyi dan berstruktur. Pada saat awal ini, yang dikaji dalam linguistik struktural adalah hal-hal yang bersifat konkret, yaitu fonologi (fonetik dan fonemik) dan morfologi. Sementara itu, sintaksis belum dipelajari karena dianggap abstrak, yaitu hubungan antar kata yang sering dirumuskan bahwa sintaksis dibangun dengan  rumusan FB +FK. Sintaksis sebagai bagian gramatika (tata bahasa) berupa kaidah-kaidah dan semantik yang mempelajari makna tidak diperhatikan karena bersifat abstrak. Hal ini sejalan dengan pandangan psikologi behaviour yang hanya menyukai hal dapat diamati oleh pancaindera. Kemudian, muncul pandangan Chomsky (1957) yang terkenal dengan tata bahasa transformasi generatif yang beralilaran kognitif-matematik, yaitu pandangan yang mengatakan bahwa bahasa merupakan kegiatan mental. Ia membedakan antara  kompeten dan performasi. Kompeten adalah kemampuan menguasai kaidah gramatika khususnya  kalimat  yang berada dalam benak dan  performasi adalah aktualisasi atau wujud dari kompetensi itu. Seorang anak yang mempelajari bahasa ibunya karena mempelajari struktur kalimat (FB+FK). Dengan menguasai struktur tersebut, dia bisa menciptakan kalimat tak terbatas. Karena ia menekankan pada struktur bahasa dalam kajiannya, maka kajian ala Chomsky juga digolongkan dalam aliran struktural. Kompetensi dan performasi sejajar dengan bahasa dan tutur dalam pandangan Ulmann (1974). Dalam hal ini bahasa (langguage) adalah  kesan bunyi yang tersimpan dalam benak dan aktualisasinya dalam bentuk tutur (speech). Pandangan Chomsky ini mendapat sambutan luar biasa dari para ahli bahasa sehingga mulai menggeser teori linguistik yang dikembangkan selama ini (bukan berarti meninggalkan).
Penelitian linguistik pada masa Chomsky masih terbatas pada kompetensi (yang berada dalam benak dan abstrak), menyisihkan penampilan (nyata dan konkret dalam tutur) yang berarti kurang memperhatikan pragmatik (yaitu bagaimana bahasa itu digunakan) dan semantik (Soemarsono,1988). Sejalan dengan perkembangan teori Chomsky tersebut, timbul kesadaran bahwa gramatika itu harus mencakup makna. Para pemuka teori tata bahasa sekitar tahun 1960, seperti ketika J. Katz memasukkan semantik atau perihal ilmu makna ke dalam kajian linguistik, masalah makna mulai mendapat tempat dan segera diperhitungkan di dalam dunia linguistik. Dalam perkembangannya hingga kini terus mendapat tempat dalam kajian linguistik dan para pengikut Chomsky juga menyertakan makna dalam kajiannya.
Pandangan Chomsky yang mengatakan bahwa penguasaan kaidah bahasa akan dengan sendirinya mengantarkan orang menguasai bahasa, ditentang oleh Hymes (1961) dalam bukunya berjudul On Communicatif Competence, bahwa untuk bisa menggunakan bahasa sesorang tidak cukup menguasai kaidah bahasa, tetapi juga menguasai kaidah penggunaannya dalam berkomunikasi dalam kehidupan nyata (alami), yang disebutnya dengan istilah kompetensi komunikatif. Hymes (1971) mengatakan bahwa dari berbagai fakta, seorang anak normal memperoleh pengetahuan kalimat, tidak hanya berupa kegra-matikalan tetapi juga kepantasannya. Seorang anak memperoleh suatu repertoir atau keragaman tindak tutur sekaligus untuk mengevaluasi tindak tutur dan yang lain. Ini adalah kompetensi yang integral dengan etika dan nilai  mengenai bahasa dan integral dengan kompetensi untuk menginterelasi bahasa dengan kode-kode komunikasi yang lain. Dengan begitu, perhatian terhadap dimensi sosial tidak tebatas kepada pengaruh faktor sosial yang substractive. Pemakaian bahasa dalam kehidupan sosial adalah suatu aspek positif, produktif; ada aturan-aturan bagi penggunaannya tanpa mengabaikan ketentuan-ketentuan gramatika. Hymes (dalam Brumfit dan Johnson, 1983:8) juga menjelaskan bahwa dimensi sosiokultural tidak dapat dipisahkan dari kompetensi; kreativitas bahasa (sebagaimana disampaikan Chomsky) merupakan ciri kompetensi, sejauh manusia juga melakukan pemerolehan sosiokultural melalui perkembangan kognitifnya, kreativitas bukan saja merupakan ciri performansi (performance). Oleh karena itu, benar yang dikatakan oleh Azies dan Alwasilah (2000:26) bahwa dalam konsep kemampuan komunikatif Dell Hymes, termasuk secara implisit kemampuan linguistik Chomsky karena kompetensi yang disampaikan Hymes itu merujuk kepada pengetahuan kaidah-kaidah gramatika, kosa kata, dan semantik, serta kaidah bicara yang menyangkut pola-pola perilaku sosiolinguistik masyarakat bahasa yang bersangkutan.
Hymes (dalam Nababan, 1993:63) mengatakan bahwa kompetensi komunikatif adalah pengguasaan bahasa yang diperoleh secara naluri yang dipunyai seorang penutur asli untuk memahami dan menggunakan bahasa secara wajar dalam proses berkomunikasi dengan orang lain dalam konteks sosial budaya. Hymes (1966a) (dalam Ibrahim, 1994:26) yang menjelaskan bahwa kompetensai komunikatif melibatkan pengetahuan tentang apa yang akan dikatakan kepada siapa, dan bagaimana menyatakannya secara benar dalam situasi tertentu, tidak hanya melibatkan kode bahasa. Kompetensi komunikatif berkenaan dengan pengetahuan sosial dan kebudayaan yang dimiliki Pn untuk membantu mereka menggunakan dan menginterpretasikan bentuk-bentuk linguistik.
 Kritik Hymes itulah yang nantinya yang menjadi salah satu faktor awal munculnya sosiolinguistik dan pragmatik. Menanggapi hal ini, chomky sendiri mengatakan bahwa tata bahasa sebagai “kemampuan mental” harus berdiri berbeda dengan penbggunaan bahasa (language use) (Leech,1981). Jadi teori Chomsky itu merupakan teori kompetensi, bukan teori pragmatik.
Kiblat linguistik mulai berubah pada tahun 1970 (Purwo,1989), yang dipengaruhi oleh pemikir seperti John Langsaw Austin (1962), H.P. Grace (1964), dan John R. Searle (1969), yang banyak berbicara tentang bahasa dan filsafat bahasa. Mereka mengemukakan dan mengembangkan teori tindak tutur (speech act) menjadi awal melihat fungsi bahasa  (linguistik function) dan penggunaan bahasa (language use). Kajian yang tadinya bersifat formal menjadi kajian yang fungsional. Tuturan itu yang digunakan dalam berkomunikasi menyatakan tindakan. Karena menyatakan tindakan, tuturan itu disebut tindak tutur yang mempunyai fungsi atau maksud dan tujuan tertentu. Untuk menungkap tidak tutur  beserta fungsinya diperlukan pemahaman makna dan maksud tuturan dalam konteks interaksi. Itulah hakikat pragmatik itu, yaitu studi kebahasaan yang mempelajari makna dalam situasi tutur atau situasi penggunaan bahasa. Karena itu dalam kajian pragmatik sulit dilepaskan dengan kajian tindak tutur.
Secara resmi kelahiran pragmatik ditandai oleh lahirnya sebuah jurnal pragmatik Jurnal of Pragmatics 1977. Terbentuk pula organisasi yang menangani pragmatik, dan kemudian, 1987, ada konferensi yang membahas artikel-artikel pragmatik (Sumarsono, 1988). Ada yang mengatakan bahwa kajian pragmatik muncul sebagai reaksi kajian linguistik yang dilakukan Chomsky. Menurut J. Verschueren (1987) kajian pragmatik masih terpecah. Saat ini kajian pragmatik disepakati mengkaji empat kajian pokok, yakni deiksis, praanggapan, implikatur, dan tindak tutur.
Dengan diterimanya pragmatik sebagai ilmu tersendiri, maka sosok pragmatik yang diperkenalkan oleh Charles Morris (1938) mulai berkembang dan diakui sebagai bagian ilmu bahasa. Sosok linguistik sebagai ilmu bahasa yang meneliti seluk-beluk bahasa natural manusia, menjangkau bagian-bagian eksternal bahasa, tidak hanya terbatas pada bagia-bagian internal. Dalam perkembangan tersebut, linguistik mempunyai beberapa cabang, yaitu: (1) fonologi, (2) morfologi, (3) sintaksis, dan (4) pragmatik. Leech (1983) menyatakan bahwa fonologi, morfologi, sintaksis, dan semantik merupakan bagian dari tata bahasa atau gramatika, sedangkan pragmatik merupakan bagian dari pemakaian dan penggunaan atau gramatika itu dalam aktivitas komunikasi sesungguhnya (language use). Selanjunya, ia menjelaskan bahwa pragmatik berintegrasi dengan tata bahasa atau gramatika yang meliputi fonologi dan sintaksis melalui sosok semantik atau ilmu makna.Gambar interaksi cabang-cabang linguistik yang tergolong dalam gramatika dengan pragmatik menurut Leech (1983) sebagai berikut.            
Fonologi

Morfologi

Sintaksis

Semantik
 
                                                                             
Tata Bahasa
 
 



                                                                                                       (Leech, 1983: 12)      
Penggunaan Bahasa
 





                              
2 Paradigma Linguistik dalam Kajian Pragmatik
2. 1 Paradigma Linguistik dalam Kajian Bahasa
Ada dua pendekatan, paradigma, teori dasar, asumsi, pandangan  dalam kajian bahasa yang menjadi titik tolak kajian bahasa. Kedua pendekatan itulah yang pada dasarnya melahirkan berbagai disiplin ilmu yang mengkaji bahasa.  Karena itu, paradigma tersebut perlu dipahami untuk dapat memahami secara benar hakikat pragmatik tersebut.
1) Pendekatan formal atau Pendekatan Struktural
Pendekatan struktural memandang bahasa sebagai sistem tanda yang terpisah dari faktor-faktor eksternal bahasa. Bahasa bersifat sistemis dan sistematis. Artinya, bahasa terdiri dari beberapa subsistem, yaitu subsistem fonologi, morfologi, sintaksis, leksikon, dan semantik yang dikombinasikan oleh kaidah-kaidah yang dapat diramalkan. Bahasa yang sebenarnya adalah bahasa lisan seperti yang digunakan masyarakat (Ibrahim, 1999). Berdasarkan asumsi tersebut, deskripsi bahasa yang dihasilkan berupa ciri-ciri formal bahasa, yakni unsur-unsur bahasa (fonologi, morfologi, sintaksis) dan kaidah-kaidah bahasa atau struktur bahasa. Pendekatan formal dikenal secara luas sebagai pendekatan struktural. Hal ini terungkap pada  pendapat  yang  menyatakan  prinsip  yang dianut pandangan struktural adalah bahasa terbentuk oleh seperangkat kaidah (Zuchdi dan Budiasih, 1997:33).
Berdasarkan pandangan formal, bahasa dipandang sebagai sistem tertutup artinya bahasa mempunyai sistem berupa unsur-unsur dan kaidah-kaidah yang relatif tetap dalam penggunaannya; sifat bahasa homogen, yaitu mempunyai kesamaan antara satu dengan lainnya; fokus deskripsi pada struktur bahasa, yaitu struktur fonologi, morfologi, sintaksis, kosa kata, makna, dan sebagainya; data berupa bahasa verbal  dan unit analisis adalah kalimat; pendekatan atau teori dasar berupa pandangan formal dengan unit teori yang cenderung berdiri sendiri (unidisipliner) berupa fonologi, morfologi, sintaksis, semantik, leksikologi, atau wacana (secara formal).
Analisis atau kajian bahasa berdasarkan linguistik struktural yang tergolong dalam pandangan formal dilakukan terhadap aspek kebahasaan dan struktur atau kaidah-kaidahnya sesuai dengan teori yang dikembangkan para ahli pada masing-masing tataran yang ada. Misalnya, kajian struktur fonologi suatu bahasa menggunakan teori fonologi. Data dapat berupa bahasa verbal berupa bunyi bahasa yang diambil dari kosakata dalam kalimat. Dari data tersebut, dapat dianalisis semua bunyi, fonem, variasi fonem dan jenis-jenisnya. Kajian struktur morfologi suatu bahasa menggunakan teori morfologi. Data dapat berupa bahasa verbal berupa morfem dan kata yang diambil dari kosakata dalam kalimat. Dari data tersebut, dapat dianalisis semua morfem dan kata dari berbagai segi. Kajian struktur sintaksis atau kalimat suatu bahasa menggunakan teori sintaksis. Data dapat berupa bahasa verbal berupa kalimat. Dari data tersebut, dapat dianalisis semua kalimat dari berbagai segi, dan seterusnya.
Sebagai contoh, analisis kalimat secara struktural dapat disampaikan sebagai berikut. Tempat itu agak jauh dari kota, pemandangannya indah, dan hawanya sejuk.  Dari segi strukturnya tergolong kalimat majemuk rapatan sama subjek. Dari segi maknanya, tergolong kalimat berita, dan seterusnya. Dalam pandangan struktural, kalimat, seperti: Ali dikejar bola dipandang sebagai kalimat yang salah dan cenderung ditata ke dalam struktur dengan pola yang benar.

2) Pendekatan Fungsional
Pendekatan fungsional memandang bahasa sebagai sistem terbuka. Bahasa tidak bisa lepas dari keberadaan faktor eksternal bahasa, yaitu ciri sosial, ciri biologis, ciri demografi, dan sebagainya. Penggunaan bahasa dalam konteks sosial merupakan sentral dalam analisisnya berdasarkan pandangan bahwa dalam fungsinya sebagai alat berkomunikasi bahasa juga menunjukkan identitas sosial, bahkan budaya pemakainya (Ibrahim, 1999). Berdasarkan pandangan tersebut, dapat dikatakan bahwa pendekatan fungsional pada prinsipnya mendasarkan pemeriannya pemakaian bahasa yang sebenarnya dalam masyarakat pada kerangka dan latar (situasi, tempat, waktu) interaksi berbeda dan norma sosial budaya masyarakat. Hasilnya memperlihatkan adanya berbagai variasi dan fungsi  bahasa sesuai dengan latar interaksi dan norma sosial norma budaya masyarakat. Pendekatan fungsional merupakan pendekatan yang digunakan antara lain dalam sosiolinguistik dan pragmatik.
Berdasarkan pandangan fungsional, bahasa dipandang sebagai sistem terbuka artinya bahasa mempunyai sistem yang dapat berubah; sifat bahasa heterogen, yaitu bervariasi, berbeda penggunaannya bergantung konteksnya, seperti penutur dan lawan tutur, tujuan, tempat, dan waktunya; fokus deskripsi pada fungsi bahasa, yaitu maksud dan tujuan penggunaan bahasa  sebagai alat komunikasi; data berupa bahasa verbal  dan nonverbal dengan unit analisis wacana atau peristiwa tutur; pendekatan atau teori dasar berupa pandangan fungsional dengan unit teori-teori yang cenderung eklektik (multidisipliner) berupa sosiolinguistik, pragmatik, analisis wacana yang dikaitkan dengan semantik, psikolinguistik, bahkan dengan disiplin ilmu yang tergolong dalam linguistik struktural.
Analisis atau kajian bahasa pandangan fungsional dilakukan terhadap penggunaan bahasa berupa tuturan dalam penggunaan bahasa secara alami. Dalam hal ini, kajian penggunaan bahasa dapat dilakukan terhadap pilihan bahasa, pola dalam bertutur, penutur yang fasih, situasi tutur, peristiwa tutur, tindak tutur, komponen tindak dan peristiwa tutur, fungsi tutur, dan sebagainya.

3.     Paradigma Linguistik dalam Kajian Pragmatik
Kajian pragmatik beranjak dari pendekatan terhadap bahasa, yaitu fungsional. Karena pragmatik pada prinsipnya mendasarkan pemeriannya pada pemakaian bahasa yang sebenarnya dalam masyarakat pada kerangka dan latar (situasi, tempat, waktu) interaksi berbeda. Hasilnya dapat memperlihatkan adanya berbagai variasi fungsi dan dampak penggunaan bahasa sesuai dengan dinamika perubahan latar interaksi dan dalam perkembangannya cenderung mengaitkannya dengan bentuk dan strategi penggunaan  bahasa serta norma sosial norma budaya masyarakat.
Kajian penggunaan bahasa dalam suatu interaksi menggunakan teori pragmatik dapat dikaitkan dengan linguistik struktural sosiolinguistik, psikolinguistik, dan sebagainya. Data dapat berupa bahasa verbal (tuturan) dan nonverbal yang menyertainya (konteks: situasi, faktor sosial, waktu, tempat, dan sebagainya). Unit data berupa tuturan dalam wacana atau peristiwa tutur berupa rentetan tuturan dalam wacana tulis atau percakapan.  Dari data tersebut, dapat dianalisis antara lain tindak tutur yang meliputi penggunaan bentuk beserta penanda formalnya, fungsi berupa maksud dan tujuan tuturan, strategi penyampaian tuturan (tindak tutur)  seperti strategi langsung atau tidak langsung.
Sebagai contoh, analisis penggunaan bahasa berupa tuturan secara pragmatik dapat disampaikan sebagai berikut. Misalnya: Ayo, tempat itu agak jauh dari kota, pemandangannya indah, dan hawanya sejuk!.  Tuturan penutur (Pn) tersebut dinyatakan dengan bentuk kalimat deklaratif atau berita yang berfungsi atau bermaksud mengajak mitra tutur (Mt) untuk bertamasya ke luar kota untuk (dengan tujuan) menikmati keindahan dan kesejukan alam. Untuk menyatakan maksud dan tujuan tersebut, Pn menggunakan strategi langsung.

1 komentar: